Aparatur Sipil Negara
sebagai bagian dari pemerintah merupakan referensi bagi masyarakat yang diharapkan
bisa menjadi panutan bagi masyarakat itu sendiri. Salah satunya adalah
memberikan teladan beretika dalam menggunakan media sosial, hal itu dapat
dilihat di era teknologi sekarang, ASN memanfaatkan media sosial dalam
berhubungan antar sesama. Namun, di dalam menggunakan media sosial tersebut
haruslah memiliki etika dalam internet. Jangan sekali-sekali menyebarluaskan
berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian.
Etika penggunaan
media sosial tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama Tentang Penanganan
Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil
Negarayang ditandatangani 6 menteri dan 5 pimpinan lembaga/instansi pada bulan
November 2019.
Adapun jenis-jenis
pelanggaran bermedia sosial di kalangan ASN yang disepakati dalam SKB 11
instansi tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyampaian
pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau
video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu
suku, agama, ras, dan antar golongan
- Penyebarluasan
pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui
media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)
- Tanggapan atau
dukungan sebagai tanda setuju pendapat pada muatan ujaran kebencian dengan
memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
- Pemberitaan yang
menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Penyebarluasan
pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
Sesuai dengan rilis BKN
Nomr 006/V/2018 ada enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran
berkategori pelanggaran disiplin ASN, yakni :
1. Menyampaikan
pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran
kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Menyampaikan
pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran
kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
3. Menyebarluaskan
pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media
sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
4. Mengadakan
kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan
membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
5. Mengikuti atau
menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial
.jpeg)