ETIKA ASN DALAM BERMEDIA SOSIAL

Admin
0

 

Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari pemerintah merupakan referensi bagi masyarakat yang diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat itu sendiri. Salah satunya adalah memberikan teladan beretika dalam menggunakan media sosial, hal itu dapat dilihat di era teknologi sekarang, ASN memanfaatkan media sosial dalam berhubungan antar sesama. Namun, di dalam menggunakan media sosial tersebut haruslah memiliki etika dalam internet. Jangan sekali-sekali menyebarluaskan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian.

 Etika penggunaan media sosial tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negarayang ditandatangani 6 menteri dan 5 pimpinan lembaga/instansi pada bulan November 2019.

 Adapun jenis-jenis pelanggaran bermedia sosial di kalangan ASN yang disepakati dalam SKB 11 instansi tersebut adalah sebagai berikut:

 - Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan

 - Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)

 - Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat pada muatan ujaran kebencian dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

 - Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

 - Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

Sesuai dengan rilis BKN Nomr 006/V/2018 ada enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran berkategori pelanggaran disiplin ASN, yakni :

 1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

 2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;

 3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);

 4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

 5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

 6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)