Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Fachrul Razi
memperbolehkan madrasah di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran
tatap muka. Namun, ada syaratnya dan madrasah harus menerapkan protokol
kesehatan yang ketat.
Hal ini disampaikan Menag dalam webinar Penyesuaian
Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. "Madrasah boleh memilih
(pembelajaran tatap muka), dengan pertimbangan masing-masing. Namun tentu
dengan memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman," kata
Menag pada Webinar yang disiarkan pada kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat
(07/08).
Menag menyampaikan hal ini diputuskan berdasarkan
kesepakatan yang telah dibuatnya bersama dengan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. "Saya akan dukung
apa yang sudah disampaikan (Mendikbud) tadi. Sama-sama kita dukung ini,
sama-sama kita upayakan untuk mensukseskan dengan sebaik mungkin," ujar
Menag
Sekurangnya ada empat hal yang menjadi persyaratan
madrasah atau pun pesantren melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama,
lingkungan madrasah/pesantren aman covid. Kedua, guru, ustadz, atau pengajar
lainnya aman covid. Ketiga, murid atau santrinya aman covid. Keempat,
pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Menag juga menuturkan, saat ini hampir seluruh
pesantren di Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Dengan
melakukan empat hal di atas, Menag menyampaikan bahwa kondisi pesantren hingga
saat ini aman dari penyebaran Covid-19.
"Alhamdulillah sejauh ini boleh dikatakan yang
kita tahu, hanya ada tiga pesantren (ada kasus covid-19). Jadi kalau dihitung
presentasenya hanya 0,0000 sekian persen," imbuh Menag.
Menag menyampaikan, pembukaan madrasah tentunya
memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan pesantren. "Kalau
pesantren, ustadz dan santrinya masuk, sudah tidak keluar lagi. Masuknya sehat,
di dalam suasana sehat, kemudian nggak boleh keluar lagi, protokol kesehatan
diterapkan, Alhamdulillah semua sehat," kata Menag.
"Sementara kalau di madrasah kan siswanya
datang, kemudian kembali lagi ke rumah. Kita tidak tahu dia mampir kemana
dulu," lanjutnya.
Untuk itu Menag mengajak masyarakat khususnya orang
tua siswa untuk ikut memantau pergerakan siswa bilamana madrasah mulai melakukan
pembelajaran tatap muka. "Ingatkan anaknya agar langsung pulang ke
rumah," pesan Menag.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan bahwa terdapat
revisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun
Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Ia
menyebutkan, ada dua hal yang menjadi fokus perubahan kebijakan tersebut.
Pertama, perluasan
pembelajaran tatap muka di zona kuning. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan
risiko yang tidak terlalu jauh dengan zona hijau. Nadiem menyebutkan,
berdasarkan data per 3 Agustus 2020, terdapat sekitar 43 persen atau 276
kota/kabupaten di Indonesia yang masuk dalam zona hijau dan kuning.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan bersifat mandatoris,
melainkan diberikan kewenangan kepada Pemda maupun masing-masing sekolah.
"Dengan kebijakan
ini, maka memperbolehkan sekolah yang berada di zona kuning untuk melakukan
pembelajaran tatap muka. Sekali lagi, kata kuncinya adalah memperbolehkan, ini
bukan mandat," ujar Nadiem.
Sementara khusus untuk
madrasah dan sekolah berasrama yang berada di zona hijau dan kuning, Nadiem
menjelaskan bahwa pembukaannya dilakukan secara bertahap. "Madrasah dan
sekolah berasrama pada zona hijau dan kuning pembukaannya dilakukan secara
bertahap selama masa transisi dua bulan," imbuhnya.
Perubahan kedua dalam
SKB empat menteri adalah kurikulum darurat (Dalam kondisi khusus). Ia
menjelaskan, adanya kurikulum darurat ini juga tidak bersifat mengikat.
"Bagi sekolah yang merasa masih nyaman menggunakan kurikulum 2013, tetap
diperkenankan menggunakan itu," ujar Nadiem.
"Kurikulum
darurat ini berlaku hingga tahun ajaran, meskipun kondisi khusus sudah
berakhir," kata Nadiem menambahkan.
Turut hadir sebagai
narasumber dalam webinar tersebut, Menko PMK Muhadjir Efendi, Kepala BNPB Doni
Munardo, Sekjen Kemenkes Oscar Primadi, dan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori.
.jpeg)

