Solo
(Kemenag) --- Menteri Agama Fachrul Razi mengajak warga Lembaga Dakwah Islam
Indonesia (LDII) untuk terus memperkuat toleransi. Pesan ini disampaikan Menag
secara daring saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (LDII)
"Toleransi
adalah perilaku terbuka dan menghargai segala perbedaan yang ada dengan sesama
meskipun kita tidak sama dengan keyakinan atau agama tersebut," tutur
Menag di Solo, Rabu (19/08).
"Toleransi
berarti menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan,
menjembatani kesenjangan budaya, menolak stereotip dan stigma sosial yang tidak
adil, sehingga tercapai kesamaan sikap," sambungnya.
Menurut
Menag, toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dijaga jika
memenuhi 3 syarat utama: 1) merasa senasib sepenanggungan, 2) menciptakan
persatuan dan kesatuan, rasa kebangsaan atau nasionalisme dan, 3) menghargai
hak-hak setiap warga negara.
Di
hadapan peserta Rapimnas, Menag mengingatkan Keputusan MUI No
03/Kep/KF-MUI/IX.2006 tentang LDII. Ada lima poin penting dalam putusan yang
terbit pada 4 September 2006 atau 11 Sya’ban 1427H, yaitu: (1) LDII telah
menganut paradigma baru, (2) LDII bukan penerus/kelanjutan dari gerakan Islam
Jama’ah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jama’ah, (3)
LDII tidak menggunakan atau mengajarkan sistem ke-amir-an, (4) LDII tidak
menganggap umat Islam di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis, dan (5)
LDII bersedia, bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, mengikuti landasan
berfikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI.
"Saya harap agar fatwa MUI ini secara
konkrit dijalankan oleh pengurus LDII, mulai dari tingkat DPP hingga tingkat
provinsi dan kabupaten/kota hingga kepada semua anggota," tegas Menag.
Menag
mengingatkan, masalah keagamaan akan selalu muncul bila eksklusifitas lebih
mengemuka. Sebab, eksklusifitas akan selalu melahirkan penolakan dan
perlawanan. Bahkan, tidak sedikit mengundang konflik horisontal.
"Dari
hasil penelitian Litbang Kemenag, ditemukan bahwa fenomena intoleransi adalah
akibat dari esklusivitas keagamaan," jelas Menag.
Menag
menambahkan, Kemenag saat ini tengah menggalakkan penguatan moderasi beragama.
Salah satu misi utamanya adalah mewujudkan misi Islam sebagai agama rahmatan
lil ‘alamain. "Kami yakin bahwa dengan menguatnya moderasi beragama maka
sikap eksklusif dalam beragama yang mengarah pada intoleransi akan dapat
dikurangi," tandasnya.
.jpeg)
